PKS Nilai Sistem Proporsional Terbuka Lebih Representatif dan Demokratis

31 Desember 2022 1:36 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPR dari fraksi PKS, Jazuli Juwaini Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPR dari fraksi PKS, Jazuli Juwaini Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini menilai sistem pemilu proporsional terbuka harus dipertahankan karena lebih representatif dan demokratis. Hal ini diungkapkan oleh Jazuli menanggapi terbukanya opsi pileg dengan sistem proporsional tertutup, dengan adanya judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
Menurut Anggota Komisi I DPR ini, sistem proporsional terbuka yang diberlakukan sejak Pemilu 2009 mengoreksi kekurangan sistem tertutup. Terutama dalam upaya memperkuat konstituen dan legitimasi antara anggota legislatif terpilih dengan konstituen atau pemilihnya.
Ia memandang sistem proporsional terbuka memberi ruang yang setara dan adil bagi calon anggota legislatif untuk berkompetisi merebut hati rakyat jelang pileg. Derajat legitimasi calon terpilih pun dinilai bisa dipertanggungjawabkan secara rasional dan objektif.
"Rakyat bisa berinteraksi dan mengenal langsung calon anggota legislatif yang akan mereka pilih. Bisa membangun kontrak politik dan mengawal kinerja mereka selama lima tahun. Setelah itu, pada pemilu berikutnya rakyat bisa mengevaluasi apakah wakil mereka tersebut layak dipilih kembali atau tidak," kata Jazuli dalam keterangannya, Jumat (30/12).
ADVERTISEMENT
"Inilah makna representasi rakyat yang sesungguhnya. Rakyat memiliki kedaulatan untuk memilih, mengawal, dan mengevaluasi wakilnya. Derajat representasi juga jauh lebih kuat dan mengejawantahkan istilah yang kita kenal dalam sistem proporsional terbuka yaitu opovov atau one person, one vote, one value," imbuh dia.
Petugas KPPS menyiapkan surat suara pada pemungutan suara ulang di TPS 71, Cempaka Putih, Tangerang Selatan. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Anggota DPR Dapil Banten ini mengingatkan, penerapan sistem proporsional terbuka dengan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak sebetulnya sudah diperkuat dengan Putusan MK pada 23 Desember 2008. Ia berpendapat keputusan tersebut sudah benar.
"Dengan seluruh argumentasi di atas, kita semua berharap MK akan memutuskan secara cermat gugatan yang saat ini bergulir dengan menimbang nilai-nilai kedaulatan rakyat, representasi, dan demokrasi. Pemberlakukan sistem proporsional terbuka layak dipertahankan," pungkas Jazuli.
Gugatan dilayangkan sejumlah pihak dari non parpol dan parpol ke MK. Mereka menginginkan berlakunya sistem proporsional tertutup dengan hanya memilih partai politik, sementara calon terpilih ditentukan oleh partai.
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyinggung hal tersebut dan mengingatkan para parpol untuk melakukan antisipasi, seandainya gugatan ini dikabulkan oleh MK.
Namun, sejumlah parpol di antaranya NasDem, Golkar, Demokrat, hingga PAN mengkritik pernyataan Hasyim tersebut. Ketua DPP Partai NasDem, Willy Aditya menilai pertanyaan itu selain tidak patut dan tidak etis, juga melangkahi wewenang serta kapasitas KPU.
"Demokratisasi sepatutnya bukan memundurkan yang telah maju, tapi memperbaiki dan menata ulang hal yang kurang saja. Yang terjadi pada sistem pemilu, jika benar kembali ke sistem proporsional tertutup, maka terjadi kemunduran luar biasa," ungkap Willy dalam pesan tertulisnya, Jumat (30/12).
Hasyim kemudian mengklarifikasi bahwa pernyataannya bukan menunjukkan sikap KPU yang setuju proporsional tertutup, tapi hanya informasi agar parpol mengantisipasi jika ada perubahan sistem.
ADVERTISEMENT
“Daripada buang-buang energi, buang-buang uang, lebih baik ditahan dulu sampai ada kepastian sistemnya tetap seperti ini (proporsional terbuka) atau ganti jadi (proporsional) tertutup,” kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (30/12).